AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri dan Jadi Tersangka Penganiayaan

Medan, Baratapost.comMajelis kode etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada AKBP Achiruddin. Terkait putusan tersebut, Achiruddin mengajukan banding.

“Itu, untuk saudara AH mengajukan banding,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.

Dudung mengatakan memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Untuk waktu sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.

“Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan,” sambungnya,

Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Hasilnya mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH dari institusi Polri.

“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. Achiruddin dikawal petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.

Achiruddin terlihat mengenakan seragam Polisi dengan lambang dua melati di pundaknya, sesuai dengan pangkatnya saat ini, yakni AKBP. Selain itu, dia juga tampak mengenakan topi serta masker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *